Anjuran Syari’at Menyegerahkan Pembagian Waris dan Larangan Menundanya

Bagikan Keteman :

Andik Irawan – Anggota Da’i Kamtibmas Porles Gresik


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak-Ibu yang dirahmati Allah, pada kesempatan ini kita membahas satu perkara yang sangat penting dalam kehidupan keluarga, namun sering dilalaikan: yaitu kewajiban menyegerahkan pembagian harta warisan, serta larangan menunda-nundanya tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam Islam, urusan warisan bukan sekadar pembagian harta, tetapi penegakan hak-hak manusia, dan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah. Syariat memberikan aturan yang terperinci agar tidak terjadi kedzaliman di antara keluarga setelah seseorang wafat.

1. Syariat Menganjurkan Menyegerahkan Pembagian Waris

Saudaraku, para ulama menjelaskan bahwa menyegerakan pembagian waris adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Setelah seseorang wafat, harta peninggalannya bukan lagi miliknya, tetapi sudah menjadi hak ahli waris. Karena itu, syariat mendorong agar harta segera dibagi, selama empat hal sudah diselesaikan:

  1. Jenazah telah diurus.
  2. Hutang pewaris sudah dibayar.
  3. Wasiatnya dilaksanakan (maksimal sepertiga harta).
  4. Tidak ada pertikaian di antara ahli waris.

Mengapa harus cepat? Karena Islam ingin mencegah terjadinya:

  • percekcokan keluarga,
  • saling tuduh dan saling curiga,
  • hilangnya harta,
  • atau tertahannya hak ahli waris.

Para ulama berkata:
“Menyegerakan pembagian waris lebih dekat kepada menjaga hak-hak manusia.”

Artinya, semakin cepat hak diserahkan, semakin sedikit peluang munculnya dosa, kedzaliman, dan perpecahan.

2. Larangan Menunda Pembagian Waris Tanpa Alasan Syari’at

Bapak-Ibu sekalian, masalah timbul ketika harta warisan ditunda-tunda tanpa alasan yang dibenarkan agama. Yang lebih menyedihkan, di sebagian masyarakat ada keyakinan bahwa warisan baru boleh dibagi setelah 7 hari, 40 hari, bahkan 100 hari. Padahal:

❌ Dalam Islam tidak ada dalil menunggu 3 hari, 7 hari, 40 hari atau hari-hari tertentu.
❌ Ini murni adat, bukan syariat.

Bahkan, jika penundaan ini membuat ahli waris:

  • tidak dapat menggunakan haknya,
  • mengalami kesulitan hidup,
  • atau menderita kerugian ekonomi,

maka hukumnya haram, karena termasuk memakan hak orang lain.

Allah berfirman:
“Janganlah kalian memakan harta-harta di antara kalian dengan cara yang batil.”

Menunda hak ahli waris tanpa alasan adalah bentuk kebatilan yang jelas.

3. Penundaan yang Dibolehkan

Namun syariat tetap bijaksana. Islam membolehkan penundaan pembagian waris jika ada alasan syar’i, seperti:

  • hutang pewaris belum selesai dihitung,
  • harta peninggalan masih dalam proses inventaris,
  • ada ahli waris yang hilang dan perlu dicari,
  • dokumen-dokumen masih diproses,
  • atau ada kasus khusus yang perlu penyelesaian hukum.

Penundaan seperti ini bukan menahan hak, tetapi demi memastikan bahwa pembagian dilakukan dengan adil dan benar.

4. Kesimpulan: Waris yang Disegerahkan Menjaga Keluarga dari Konflik

Bapak-Ibu yang dimuliakan Allah, syariat Islam mengajarkan bahwa hak-hak manusia harus segera dikembalikan kepada pemiliknya. Pembagian warisan yang disegerahkan:

  • menjaga hubungan keluarga,
  • menghindarkan permusuhan,
  • mencegah kedzaliman,
  • dan menutup pintu fitnah.

Sebaliknya, penundaan tanpa alasan syar’i hanya membuka pintu konflik, perebutan harta, saling curiga, dan permusuhan berkepanjangan yang merusak ketenangan keluarga.

Karena itu, ketika seseorang meninggal dunia, maka kewajiban keluarga yang hidup adalah menjaga amanah syariat: segera selesaikan urusan jenazah, segera bebaskan hutang dan wasiatnya, lalu segerakanlah pembagian warisan sesuai ketentuan Allah.

Dengan demikian, kita telah menegakkan keadilan, menutup pintu dosa, dan menjaga keharmonisan keluarga sesuai perintah syariat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Related posts

Leave a Comment